Dugaan Bullying dan Pungli, PPDS Penyakit Dalam Unsrat – RS Kandou Dihentikan Sementara
ADVERTISEMENT Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang berlangsung di RSUP Kandou Manado, Sulawesi Utara.Langkah ini diambil karena adanya dugaan perundungan (bullying) dan pungutan liar (pungli) yang memicu keputusan Kemenkes untuk menghentikan kegiatan di PPDS Penyakit Dalam
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang berlangsung di RSUP Kandou Manado, Sulawesi Utara.
Langkah ini diambil karena adanya dugaan perundungan (bullying) dan pungutan liar (pungli) yang memicu keputusan Kemenkes untuk menghentikan kegiatan di PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat – RS Kandou.
Keputusan ini diambil setelah Kemenkes RI menerima laporan yang kuat dan bukti dari penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.
“Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang kuat, banyaknya laporan yang masuk, serta hasil investigasi Itjen yang menunjukkan adanya pelanggaran, ditambah dengan peringatan yang telah diberikan sebelumnya. Oleh karena itu, tindakan tegas diambil,” ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Surat penghentian sementara untuk aktivitas PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat – RS Kandou dikeluarkan pada 5 Oktober lalu. Dalam salah satu poin surat tersebut, disebutkan bahwa hasil klarifikasi atas pengaduan menunjukkan adanya pungutan liar dari PPDS senior kepada junior di PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat.
“Ada permintaan pembayaran (pungutan liar) dari PPDS Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam,” demikian bunyi butir pertama dalam surat tersebut.
Surat tersebut juga mengungkapkan bahwa perundungan masih berlangsung meskipun Kementerian Kesehatan telah memberikan peringatan. Para PPDS senior berpendapat bahwa perundungan di lingkungan PPDS adalah hal yang umum dan sering terjadi di lokasi lain.
“Ada pemahaman di kalangan PPDS Senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan Supervisor bahwa perundungan dalam pendidikan dokter adalah hal yang biasa dan sering dijumpai di tempat lain,” demikian disampaikan dalam klarifikasi ketiga dalam surat itu.
Dengan demikian, Kementerian Kesehatan telah meminta agar Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Kandou Manado menangguhkan sementara perjanjian kerja sama yang ada antara rumah sakit tersebut dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi terkait program yang bersangkutan.
Tindakan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk memungkinkan adanya perbaikan serta untuk menghindari terjadinya korban.