MadiunDaily – Seorang pria berinisial SG yang tinggal di Jalan Beringin, Kwangsen Jiwan, Madiun, Jawa Timur, terpaksa mengambil langkah nekat dengan menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Tindakan tersebut berujung pada penahanan SG selama satu tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
Kisah ini bermula ketika SG mengajukan kredit untuk mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan jangka waktu pembayaran selama 60 bulan. Namun, setelah melakukan pembayaran angsuran ke-28, SG mulai mengabaikan kewajibannya dan tidak lagi membayar angsuran.
Pihak ACC Kediri berusaha melakukan penagihan dengan berbagai cara, termasuk menghubungi SG melalui telepon, mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, serta melakukan kunjungan langsung ke alamat yang terdaftar. Sayangnya, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa mobil yang dikreditkan tersebut telah digadaikan kepada pihak lain.
Akibat tindakan SG, ACC Kediri mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. Pada tanggal 20 Oktober 2023, pihak ACC Kediri melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota.
Sidang pertama di Pengadilan Negeri Madiun berlangsung pada tanggal 10 Desember 2024. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal dua tahun. SG mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan kepada orang lain dan mengaku telah berusaha mencari keberadaan mobil tersebut, namun tidak berhasil.
Pada tanggal 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman kepada SG berupa penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 20 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, SG akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama satu bulan.
Menanggapi kasus ini, Wandi Gumilar, Branch Manager ACC Kediri, menegaskan bahwa menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan ilegal. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum sesuai dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Wandi juga mengimbau kepada seluruh pelanggan ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran untuk segera mengunjungi kantor cabang ACC terdekat. Ia menekankan pentingnya mencari solusi yang baik bagi kedua belah pihak agar terhindar dari masalah hukum yang lebih serius. “Pelanggan yang mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat untuk mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya dikutip Rabu, 12 Februari 2025. (*)
No Comments