Jakarta, 2 Mei 2025 – Tokocrypto menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji Exchange Traded Fund (ETF) kripto sebagai salah satu instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Tokocrypto, kebijakan ini bisa menjadi momentum penting dalam memperluas adopsi aset kripto di kalangan investor tradisional.
ETF kripto memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap aset digital tanpa perlu memiliki dan menyimpannya secara langsung. Inovasi ini diyakini mampu menjembatani antara pasar modal konvensional dan ekosistem aset digital yang sedang berkembang.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai langkah OJK sebagai bentuk keterbukaan terhadap transformasi pasar keuangan yang lebih modern dan inklusif. Ia menambahkan bahwa regulasi yang adaptif akan mendorong inovasi di sektor aset kripto sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.
“Inisiatif OJK untuk mengkaji ETF kripto merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia siap mengambil posisi lebih strategis di ranah investasi digital global. Skema ini bisa membuka akses lebih luas bagi investor ritel maupun institusional terhadap aset kripto, tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam kepemilikan aset digital,” ujar Wan Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan ETF kripto dapat memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia, serta memberi alternatif diversifikasi portofolio bagi investor. Dengan mekanisme yang teregulasi, ETF kripto diharapkan dapat menarik minat investor institusional yang sebelumnya mungkin ragu untuk berinvestasi langsung pada aset kripto. Lebih lanjut, hal ini berpotensi meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi volatilitas, menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan terpercaya.
“Jika dirancang dengan regulasi yang tepat dan perlindungan investor yang memadai, ETF kripto bisa menjadi jembatan kepercayaan antara publik dan teknologi blockchain. Ini sejalan dengan semangat kami pelaku industri kripto untuk mendorong ekosistem yang aman, transparan, dan mudah diakses,” tambahnya.
Selain itu, Iqbal menekankan pentingnya pelibatan aspek fiskal dalam pengembangan ETF kripto. Ia merujuk pada kontribusi signifikan dari sektor kripto terhadap penerimaan negara melalui pajak.
“Hingga Maret 2025, pajak dari aktivitas kripto telah menyumbang sebesar Rp 1,2 triliun ke kas negara. Angka ini menunjukkan bahwa sektor kripto bukan hanya relevan secara teknologi, tapi juga berdampak nyata secara ekonomi. Maka dari itu, desain regulasi ETF kripto ke depan perlu mencerminkan keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan fiskal,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut kajian ETF kripto masih dalam tahap awal dan dilakukan bersama pelaku pasar modal dan keuangan derivatif. Ia juga membuka peluang regulasi baru apabila diperlukan, mengingat aset dasar ETF kripto yang bukan berupa sekuritas.
Persetujuan ETF bitcoin spot oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada awal tahun 2024 lalu, turut menjadi pertimbangan penting dalam perkembangan instrumen serupa di Indonesia. Persetujuan ini dianggap telah mengubah persepsi publik global terhadap kripto dan mendorong peningkatan kredibilitasnya sebagai kelas aset.
Artikel ini juga tayang di vritimes