Jaksa Madiun Tahan Tersangka Mafia Pajak HE

2 minutes reading
Wednesday, 12 Feb 2025 09:48 0 15 Redaksi

MadiunDaily – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menahan tersangka berinisial HE terkait kasus mafia pajak di Lapas Kelas I Madiun pada Selasa, 11 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jatim II menyerahkan tersangka HE beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengonfirmasi penahanan tersebut pada hari yang sama.

“Pelimpahan kasus ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Inal Sainal Saiful, setelah melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Kami segera melakukan penahanan setelah itu,” jelas Oktario.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini terjadi setelah perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim. Tersangka HE, yang menjabat sebagai Direktur PT ACM yang berlokasi di Kabupaten Madiun, diserahkan bersama berkas perkara dan barang bukti oleh penyidik pajak.

Oktario menjelaskan bahwa kasus ini mulai ditangani setelah pihak penyidik menerima informasi bahwa HE, sebagai Direktur PT ACM, tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode tertentu di tahun 2019. Tindakan ini melanggar ketentuan yang ada, di mana wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat menyebabkan kerugian bagi pendapatan negara. “Akibat perbuatan HE, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” tambahnya.

Tersangka HE akan ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat, berkas perkara HE akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk proses persidangan. Oktario menyatakan bahwa tersangka HE dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengancam dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, HE juga terancam denda yang besarnya antara dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Tersangka juga dikenakan pasal tambahan, yaitu Pasal 39 Ayat 3 UU KUP, yang mengancam dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun, serta denda yang sama, yaitu dua hingga empat kali lipat dari jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi yang dilakukan. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA