MadiunDaily – Lapas I Madiun mengambil tindakan tegas dengan memindahkan enam narapidana ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, sebagai sanksi atas pelanggaran aturan yang mereka lakukan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas I Madiun, Dr. Andi Wijaya Rivai, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran aturan. Pemindahan ini menjadi peringatan bahwa setiap narapidana harus mematuhi peraturan yang ada,” kata Andi Wijaya dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut pihak Lapas, keenam narapidana tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kepemilikan barang terlarang dan keterlibatan dalam aktivitas yang dapat mengganggu keamanan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait, mereka akhirnya diputuskan untuk dipindahkan ke Nusakambangan, yang dikenal dengan sistem pengamanan yang sangat ketat.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Brimob.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi peringatan bagi narapidana lainnya untuk lebih disiplin selama menjalani masa hukuman.
Dengan langkah ini, Lapas I Madiun kembali menegaskan bahwa pelanggaran aturan tidak akan dibiarkan.
Semua narapidana diharapkan memanfaatkan masa hukuman sebagai kesempatan untuk merenung dan memperbaiki diri demi kehidupan yang lebih baik setelah mereka bebas. (*)
No Comments