Daftar Sertifikat Tanah Yang Tidak Sah di Tahun 2026

4 minutes reading
Saturday, 19 Jul 2025 10:13 0 3 Editor

Pendahuluan

Dalam lanskap hukum Indonesia yang terus berkembang, para pemilik tanah perlu waspada terhadap perubahan regulasi yang berdampak langsung pada hak kepemilikan properti. Mulai 2 Februari 2026, beberapa bentuk dokumen tanah tradisional tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan. Perubahan penting ini menegaskan pentingnya mengubah dokumen lama menjadi Sertifikat Kepemilikan Tanah yang diakui secara resmi.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, bahkan berisiko hilangnya hak atas tanah. Artikel ini membahas kerangka hukum baru, mengidentifikasi risikonya, dan menjelaskan bagaimana CPT Corporate dapat membantu individu maupun perusahaan dalam mengamankan kepemilikan tanah mereka melalui sertifikasi resmi. Regulasi ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang secara sah memiliki tanah melalui skema kepemilikan yang diperbolehkan.

Latar Belakang Perubahan Regulasi

PP No. 18 Tahun 2021 dan Implikasinya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Tanah dan Pendaftaran Tanah, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa dokumen tanah tradisional seperti Girik, Petok D, Letter C, Landrente, dan Kikitir tidak lagi dianggap sebagai bukti sah kepemilikan. Dokumen-dokumen ini, yang sering kali berasal dari sistem adat atau kolonial, wajib diubah menjadi Sertifikat Kepemilikan Tanah paling lambat tanggal 2 Februari 2026.

Masa Transisi dan Tenggat Waktu

Regulasi ini memberikan masa transisi selama lima tahun sejak disahkan pada Februari 2021. Setelah masa ini berakhir, hanya dokumen bersertifikat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diakui oleh pemerintah, pengadilan, dan bank. Dokumen tradisional hanya akan dianggap sebagai referensi pendukung, bukan bukti mutlak.

Mengapa Sertifikat Kepemilikan Tanah Sangat Penting?

Kepastian Hukum

Sertifikat Kepemilikan Tanah memastikan bahwa properti diakui secara hukum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menghilangkan ambiguitas dan mengurangi risiko sengketa atau klaim ganda.

Keabsahan Transaksi

Tanah tanpa sertifikat resmi akan sulit untuk dijual, dibeli, disewakan, atau dijadikan jaminan pinjaman. Sertifikat memungkinkan pemilik tanah melakukan transaksi hukum dan memperoleh akses ke layanan keuangan.

Mitigasi Risiko

Tanpa sertifikat resmi, pemilik tanah berisiko menghadapi klaim dari pihak ketiga atau kehilangan hak atas tanah. Sertifikasi berfungsi sebagai perlindungan hukum dalam situasi sengketa.

Jenis Dokumen yang Tidak Lagi Diakui

Dokumen-dokumen berikut akan kehilangan kekuatan hukumnya sebagai bukti kepemilikan:

1. Girik

2. Petok D

3. Letter C

4. Landrente

5. Kikitir

Dokumen ini umumnya berasal dari masa kolonial atau administrasi desa dan tidak lagi sesuai dengan standar pendaftaran tanah nasional.

Cara Mengubah Dokumen Lama ke Sertifikat Hak Milik

Jika kamu ingin mendaftarkan dan meningkatkan status tanah kamu menjadi Sertifikat Hak Milik, kamu bisa mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah tersebut dan isi formulir serta lengkapi dokumen dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat. 

Pendaftaran tanah dapat memakan waktu yang lama dan proses yang panjang, apabila kamu ingin menghindari proses yang rumit, bisa menghubungi notaris atau firma hukum untuk dibantu mendaftarkan tanah kamu agar lebih cepat dan mudah.

Durasi & Biaya

Waktu proses dan biaya bisa berbeda tergantung lokasi dan ukuran tanah. Menggunakan jasa profesional seperti CPT Corporate dapat mempercepat proses, menghindari kesalahan administratif, dan memastikan kepatuhan.

CPT Corporate: Mitra Hukum Terpercaya Anda

CPT Corporate menyediakan layanan hukum profesional yang membantu pemilik tanah dan investor dalam menavigasi regulasi properti di Indonesia. Layanan kami mencakup:

1. Bantuan lengkap dalam mengubah dokumen lama menjadi sertifikat resmi

2. Uji kelayakan hukum untuk transaksi properti

3. Koordinasi dengan aparat desa dan kantor BPN

4. Konsultasi izin usaha dan regulasi pertanahan

Dengan pengalaman mendalam mengenai hukum tanah lokal dan nasional, CPT Corporate memastikan hak kepemilikan Anda terdokumentasi secara sah dan aman.

Kesimpulan

Peralihan menuju sertifikasi tanah yang terstandar mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kejelasan hukum dan perlindungan hak kepemilikan. Para pemilik tanah harus segera bertindak untuk mengubah dokumen lama menjadi Sertifikat Kepemilikan Tanah sebelum tenggat waktu tahun 2026. Kegagalan melakukan ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum atau hilangnya hak untuk mengelola tanah tersebut.

Bekerja sama dengan konsultan hukum tepercaya seperti CPT Corporate akan menyederhanakan proses, mengurangi beban administratif, dan memberi ketenangan pikiran.

Amankan hak Anda mulai hari ini.

Hubungi CPT Corporate Sekarang! Dapatkan bantuan lengkap dalam memperoleh Sertifikat Kepemilikan Tanah. Tim ahli kami siap membimbing Anda dalam setiap tahap dengan profesionalisme dan ketelitian.

Artikel ini juga tayang di vritimes

LAINNYA