Cek Fakta: Jokowi Batalkan Keppres IKN, Jakarta Tetap jadi Ibu Kota
Suara.com - Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Unggahan tersebut mengklaim bahwa dengan pembatalan tersebut, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota, sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mangkrak. Narasi tersebut berbunyi, "JOKOWI BATALKAN KEPRES. JAKARTA TETAP
News – Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Unggahan tersebut mengklaim bahwa dengan pembatalan tersebut, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota, sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mangkrak.
Narasi tersebut berbunyi, “JOKOWI BATALKAN KEPRES. JAKARTA TETAP MENJADI IBU KOTA NEGARA”.
Klaim ini memicu berbagai reaksi di media sosial, dengan beberapa pengguna turut menyebarkan informasi yang sama.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Mengutip laporan ANTARA, Presiden Joko Widodo tidak pernah membatalkan Keppres IKN.
Baca Juga: Menguak Pesan di Balik Momen Makan Malam Bersama: Jokowi Ingin Tepis Kabar Tolak PDIP Gabung ke Prabowo?
Sebaliknya, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan mengenai Keppres pemindahan ibu kota akan diserahkan kepada Presiden terpilih, yaitu Prabowo Subianto, yang diharapkan akan menandatangani Keppres tersebut setelah resmi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Dalam sebuah kesempatan, Jokowi menegaskan bahwa penandatanganan Keppres IKN harus dilakukan setelah infrastruktur pendukung di IKN benar-benar siap.
Hal ini termasuk rumah sakit, sarana pendidikan dari jenjang TK hingga universitas, serta pusat keramaian seperti restoran dan warung.
“Kalau sekarang apartemennya siap tapi kantornya belum, mau apa,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa penandatanganan Keppres pemindahan ibu kota masih dalam tahap kajian dan diperkirakan akan dilakukan oleh Prabowo setelah dilantik. Dasco menekankan bahwa Keppres IKN pasti akan disetujui oleh Prabowo.
Baca Juga: Cek Fakta: Nama Jokowi Tidak Disebut dalam Sambutan Pelantikan DPR
Di sisi lain, Ahmad Doli Kurnia, anggota DPR yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, menyatakan bahwa meskipun Keppres belum ditandatangani, IKN secara de facto sudah digunakan sebagai pusat pemerintahan.
“Secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota,” ujarnya, menjelaskan bahwa perpindahan pusat pemerintahan secara fisik sudah mulai dilakukan di Nusantara.
Dengan demikian, informasi yang beredar tentang pembatalan Keppres IKN dan Jakarta tetap menjadi ibu kota adalah tidak benar. Keputusan resmi terkait IKN masih menunggu penandatanganan oleh Prabowo Subianto setelah ia resmi menjadi Presiden Indonesia.