Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
ADVERTISEMENT Usai mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica Wongso tidak memilih untuk tetap diam. Bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kopi sianida ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024. Otto Hasibuan menjelaskan ada 2 alasan utama Jessica mengajukan PK untuk kasus yang mengakibatkan kematian
Usai mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica Wongso tidak memilih untuk tetap diam. Bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kopi sianida ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto Hasibuan menjelaskan ada 2 alasan utama Jessica mengajukan PK untuk kasus yang mengakibatkan kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016. Otto bilang karena kasus ini, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Ada beberapa alasan di balik pengajuan PK kami. Pertama, terdapat novum. Kedua, ada kesalahan hakim dalam menangani kasus kami. Tentu Anda penasaran, apa novum yang kami ajukan?” ujar Otto Hasibuan.
Kasus kematian Wayan Mirna menjadi viral dan mendapat perhatian dari media internasional. Bahkan, Netflix memproduksi film dokumenter berjudul Ice Chilly: Abolish, Coffee and Jessica Wongso tahun lalu. Tak heran kasus ini kembali menjadi sorotan.
Ajukan Novum dalam Bentuk Flashdisk
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru, novum adalah istilah hukum yang merujuk pada alasan untuk mengajukan banding karena adanya bukti baru. Otto Hasibuan kemudian menjelaskan tentang novum tersebut.
“Novum yang kami ajukan adalah sebuah flashdisk yang menyimpan rekaman kejadian saat pembunuhan Mirna di (kafe) Oliver,” katanya saat mendampingi Jessica Wongso.
Tidak Ada Saksi
“Jessica diadili tanpa adanya saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas. Tidak ada satu pun saksi, namun rekaman CCTV dari restoran Oliver ditampilkan saat itu,” jelas Otto Hasibuan.
Ia menambahkan rekaman tersebut dijadikan sebagai dasar dan petunjuk oleh Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak pemutaran rekaman CCTV dalam persidangan.
Minta Tak Pakai Rekaman CCTV
Penolakan tersebut tidak tanpa alasan. Tim Jessica Wongso berpendapat sumber rekaman CCTV dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan secara sah. Meskipun demikian, proses pengadilan terhadap Jessica Wongso tetap berlangsung.
“Sejak awal persidangan, kami sudah menegaskan penolakan untuk memutar CCTV ini karena kami tidak melihat bukti mengenai asal usul rekaman tersebut. Tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa rekaman ini diambil dengan cara yang sah,” ungkapnya.
“Rekaman tersebut tidak diambil oleh penyidik maupun pihak kepolisian. Tiba-tiba saja CCTV itu muncul. Bahkan, saat kami meminta untuk memeriksa dekodernya, kondisinya kosong,” jelas Otto Hasibuan.