5 E-Pockets yang Disebut Menkominfo Dimanfaatkan Pelaku Judi On-line
ADVERTISEMENT Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terus bergerak melawan praktik penipuan judi on-line. Dia telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang dimanfaatkan pelaku judi on-line.“Ada lima perusahaan. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie di ruang kerjanya hari ini, Jumat (11/10). Menurut knowledge dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terus bergerak melawan praktik penipuan judi on-line. Dia telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang dimanfaatkan pelaku judi on-line.
“Ada lima perusahaan. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Menkominfo Budi Arie di ruang kerjanya hari ini, Jumat (11/10).
Menurut knowledge dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang dimanfaatkan pelaku judi on-line. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay World Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi on-line, “ ucap Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan knowledge PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Pockets terkait dengan transaksi judi on-line yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 524.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Lunge Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay World Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
Menkominfo menjelaskan pemberantasan judi on-line menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi on-line adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi on-line dibiarkan,” jelas Menkominfo.
Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi on-line. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi on-line.
Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi web web page judi on-line yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan baru DANA dan GoPay yang menanggapi pernyataan dari Menkominfo. Merdeka.com akan menambahkan beberapa pernyataan dari instansi terkait secara berkala.
Tanggapan DANA
Pernyataan Resmi DANA
11 Oktober 2024
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan layanan e-wallet untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi on-line, DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi on-line.
Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi on-line memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait. Sebagai bagian dari tata kelola yang baik (factual governance), DANA secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi on-line, kepada regulator terkait, yaitu PPATK.
Keseriusan DANA dalam menangani hal ini kami wujudkan melalui pemanfaatan teknologi terdepan dalam menanggulangi transaksi illegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalamn sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection arrangement (FDS).
Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platfrom e-wallet terbesar di Indonesia. Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan knowledge pribadi (PDP).
Upaya lain yang kami terus giatkan dalam memastikan keamanan adalah meluncurkan berbagai fitur seperti Colorful Friction, yang mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, Rip-off Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada On-line dan Tipu On-line untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi on-line dan aktivitas ilegal lainnya.
Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan. Kami juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi on-line.
Upaya ini telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi on-line dapat teratasi secara tuntas. Bersama-sama, mari kita wujudkan ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat untuk Indonesia!
Tanggapan GoPay
Head of Corporate Affairs GoTo Monetary, Audrey P. Petriny
GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi on-line. Saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi on-line yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.
Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi on-line, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi on-line serta melakukan pelaporan kepada regulator.
Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi on-line meliputi: Pertama, proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat make stronger ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Kedua, GoPay memanfaatkan teknologi Synthetic Intelligence untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.
Hal ini dilakukan secara right time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat. Selain dari sisi teknologi, GoPay juga menjalankan pencegahan, antara lain dengan memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi on-line.
GoPay senantiasa bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PPATK guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal.
Tanggapan LinkAja
Yogi Rizkian Bahar, Chief Government Officer LinkAja
Jakarta, 11 Oktober 2024
Sehubungan dengan adanya rilis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Budi Arie Setiadi, di mana nama PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja masuk sebagai salah satu dari lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian on-line, kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi on-line.
Sebagai salah satu solusi penyedia sistem pembayaran terbesar di Indonesia yang turut menjadi perhatian pemerintah, LinkAja memastikan mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi on-line. LinkAja bersama dengan rekan-rekan asosiasi berpartisipasi dalam kampanye mewujudkan #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebikBaikTanpaJudol.
Sesuai dengan arahan Bank Indonesia, LinkAja senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang menjadi highlight dari komitmen LinkAja dalam memberantas praktik judi on-line:
1. Mengoptimalkan sistem deteksi fraud (FDS) perusahaan untuk menarik knowledge setiap minggu terkait dengan jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi on-line. LinkAja juga secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
2. Sesuai dengan arahan Bank Indonesia selaku regulator dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kami senantiasa memperkuat pengawasan dan pembinaan atas mitra yang bekerja sama dengan LinkAja. Sampai dengan September 2024, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas dengan memutus koneksi transaksi terhadap lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara right-time oleh FDS perusahaan dan menindak lebih dari 150 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan book yang masuk ke LinkAja melalui kanal Customer Carrier (CS) atau rekanan monetary institution sebagai langkah konkret memerangi judi on-line dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digital kami.
3. Sejumlah upaya konkret dilakukan oleh LinkAja. Dari segi penguatan manajemen risiko, LinkAja secara konsisten memperkokoh proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Make stronger Due Dilligent (EDD) secara terminate-to-terminate dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian knowledge permohonan pelanggan/carrier provider baru; mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi on-line; mengevaluasi akun pelanggan/carrier provider; melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap carrier provider berisiko tinggi; bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang; dan melakukan cyber patrol secara mandiri dan intensif terhadap informasi rekening monetary institution dan non-monetary institution atau carrier provider QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian on-line yang masih aktif.
4. Sesuai arahan Bank Indonesia, kami telah dan akan memperkuat lagi pembinaan kepada carrier provider dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila carrier provider terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan.
5. Dari segi penguatan infrastruktur teknologi, LinkAja mengoptimalkan penerapan Fraud Detection Machine atau FDS yang dimiliki oleh perusahaan, di mana selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara right-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Mengandalkan teknologi ini, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi on-line. Dengan adanya arahan dari regulator, LinkAja terus berupaya memberlakukan monitoring yang lebih ketat dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS pada stage akun dan transaksi untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi.
6. Melengkapi hal di atas, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi knowledge, dan pemantauan aktivitas pengguna. Sehingga LinkAja bisa semakin right memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.
7. Dari segi kolaborasi edukasi, baik secara mandiri maupun bersama regulator, asosiasi, dan pelaku industri, LinkAja berkomitmen untuk melaksanakan kampanye dan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian on-line secara periodik, serta menyuarakan pentingnya mengenali dan menghindari kegiatan/tautan yang membahayakan/mengarah ke situs judi on-line demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Hal itu diimplementasikan dengan mengutilisasi platform pembayaran atau aplikasi LinkAja, web web page resmi, dan seluruh kanal media sosial LinkAja. Dalam merealisasikan kolaborasi edukasi juga, LinkAja akan memastikan seluruh kerja sama dengan lembaga/institusi lain dilakukan dengan lembaga berizin termasuk platform yang berizin/terdaftar oleh otoritas terkait.
Adapun melalui berbagai kesempatan dan saluran komunikasi, LinkAja selalu menginformasikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi on-line pada akun mereka. Laporan dapat dilakukan dengan menghubungi Layanan PSE oleh KOMINFO, Layanan Patroli Siber, Aduan Konten, melaporkan atau memeriska rekening melalui CekRekening, maupun Layanan Pelanggan LinkAja melalui fitur dwell chat pada aplikasi.
Tanggapan OVO
Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO
Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian on-line dan tidak memiliki kerjasama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi on-line. Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi on-line.
Kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi on-line.Sejalan dengan misi kami untuk menghadirkan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat, kami konsisten mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia, di antaranya:
• Secara aktif dan rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian on-line.
• Melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO. Untuk memastikan keamanan pada platform OVO, kami melakukan pengecekan KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap checklist Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Uncovered Particular person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru.
• Secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs judi on-line dan transaksi judi on-line, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui. Kami melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar dapat diblokir.
• Mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah serta regulator dalam upaya memberantas perjudian on-line di Indonesia. Kami melakukan ini melalui edukasi yang rutin kepada pengguna, yang disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta discussion board-discussion board publik.